Bojonegoro (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur menangkap pelaku pengoplos LPG subsidi dari tabung tiga kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 50 kilogram, berinisial JI (49).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, Kamis mengatakan bahwa pelaku ditangkap di lokasi penyuntikan gas LPG yang ada di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku diamankan di lokasi saat menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke LPG nonsubsidi berukuran 50 kilogram," kata Afrian di Bojonegoro, Jawa Timur.
Afrian menjelaskan bahwa pada mulanya, Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku sedang menyuntikan LPG tiga kilogram ke tabung LPG berukuran 50 kilogram menggunakan selang regulator.
"Pelaku membutuhkan 17 tabung LPG tiga kilogram untuk mengisi penuh sebuah tabung LPG 50 kilogram," jelasnya.
Ia menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 102 tabung LPG tiga kilogram berisi gas, 138 tabung LPG tiga kilogram kosong dan 13 tabung LPG 50 kilogram yang masih dalam proses pengisian gas.
Selain itu, lima set selang beserta regulator rakitan, sebuah pisau gergaji es batu dan sebuah timbangan duduk yang digunakan menakar berat tabung setelah diisi.
"Tersangka sudah menjalankan aksi penyuntikan gas LPG tersebut sekitar September 2025 sampai Mei 2026," terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.
Pewarta: Muhammad YazidEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.