Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Rektor IV Universitas Jember (Unej) Bambang Kuswandi mengatakan kepastian jadi atau tidaknya pembangunan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kampus setempat paling lambat pada triwulan IV tahun 2026.
"Kami kaji dulu peran yang bisa dimainkan dan tugas utamanya masuk dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi dan andil Unej untuk menyukseskan program pemerintah agar berjalan sukses," katanya di Jember, Selasa.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada surat penunjukan untuk mendirikan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Unej karena sifatnya hanya imbauan saja.
Baca juga: Bupati Jember ingatkan SPPG tidak kurangi anggaran menu MBG
Ia mengatakan Unej memiliki keahlian dalam bidang gizi di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan bidang pangan di Fakultas Teknologi Pertanian, sehingga menjadi pendukung untuk membangun SPPG.
"Selain itu terdapat Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) dan sertifikasi layak higienis," katanya.
Bambang mengatakan untuk membangun SPPG membutuhkan investasi yang tidak kecil yakni berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, sehingga pihaknya memastikan tidak ada anggaran pada tahun 2026 karena penyusunan program kerja sudah tuntas.
"Mudah-mudahan pada triwulan IV tahun 2026 sudah ada hasil kajian yang mendalam apakah Unej membangun SPPG atau tidak, sehingga realisasi pembangunan gedung SPPG bisa dilaksanakan tahun depan," katanya.
Baca juga: Pemkab Jember bentuk satgas khusus akibat banyak keluhan menu MBG
Ia menjelaskan penolakan mahasiswa terhadap pembangunan SPPG juga menjadi bahan kajian pihak kampus karena pihaknya sangat terbuka. "Kami juga perlu melakukan studi banding ke kampus lain yang sudah menjalankan program SPPG," ucapnya.
Sebelumnya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menolak rencana pembangunan SPPG di kampus karena khawatir berdampak pada independensi akademik perguruan tinggi tersebut.
Baca juga: Satgas Jember peringatkan SPPG Umbulsari usai kasus keracunan
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.