Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan hewan kurban dengan mengeluarkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.

"Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha. Penyakit yang diwaspadai meliputi penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan, dalam SE itu seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.

"Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat," katanya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, DKPP Surabaya perketat pemeriksaan hewan kurban

Selain wajib vaksin PMK, kata dia, hewan kurban juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Kota Surabaya. Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.

"Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks," ucapnya.

Tak hanya mengatur lalu lintas ternak, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan resmi.

Baca juga: DPRD Jatim ingatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban

Tempat penjualan juga diwajibkan memiliki area isolasi bagi hewan sakit, tempat penampungan limbah, serta tidak diperbolehkan berada dekat dengan peternakan lokal di Surabaya. Wali Kota Eri menegaskan, jika ditemukan hewan sakit atau mati, penjual wajib segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.

"Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban juga harus sehat secara medis dan layak untuk disembelih.

Dalam surat edarannya, Pemkot Surabaya menetapkan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

"Sementara untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun apabila dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat," tuturnya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026