Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Polres (Polres) Tulungagung, Jawa Timur memastikan kematian lansia berinisial S (64), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, diduga akibat bunuh diri setelah mengalami tekanan psikologis akibat perundungan di lingkungan tempatnya bekerja.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, Sabtu, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga gelar perkara.

“Hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pembunuhan. Kami justru menemukan indikasi korban mengalami tekanan mental akibat dugaan perundungan,” kata Andi.

Ia menjelaskan polisi sempat mendalami dugaan pembunuhan lantaran korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di dalam rumahnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya motif pembunuhan seperti penguasaan harta ataupun persoalan pribadi. Perhiasan yang dikenakan korban serta uang tunai sekitar Rp16 juta juga masih tersimpan utuh.

Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi tidak menunjukkan adanya aktivitas orang asing yang masuk ataupun keluar rumah korban pada waktu korban diperkirakan meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Tidak ada jejak maupun tanda masuk paksa di sekitar rumah korban,” ujarnya.

Pihak kepolisian kemudian menelusuri lingkungan tempat korban berdagang di Pasar Tamanan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui kerap mendapat tuduhan mencuri dari sesama pedagang.

Menurut Andi, kondisi itu diduga memicu tekanan psikologis yang memperburuk penyakit lambung dan tipes yang diderita korban hingga berujung gangguan psikosomatis.

“Kami menduga tekanan mental akibat perundungan membuat kondisi kesehatan korban terus menurun hingga akhirnya nekat mengakhiri hidup,” katanya.

Polres Tulungagung menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dianalisis secara menyeluruh.

 



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026