Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Raperda Trantibumlinmas) yang mengatur jam operasional swalayan, reklame, serta aktivitas hiburan malam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo di Banyuwangi, Rabu, mengatakan draf raperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut.

“Tujuan utama regulasi ini bukan untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan lebih seimbang, tertib, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyusunan draf raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, serta perwakilan toko tradisional dan ritel modern.

Menurut dia, berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan agar aturan yang dihasilkan mampu mendukung pengembangan usaha sekaligus menjaga harmoni masyarakat.

Guntur menambahkan, raperda tersebut mencakup sejumlah pengaturan, mulai dari tata kelola toko swalayan hingga jam operasional toko modern dan tempat hiburan malam, yang nantinya menjadi payung hukum di daerah.

Seiring proses pembahasan raperda, Pemkab Banyuwangi juga mulai melakukan uji coba pengaturan jam operasional toko swalayan.

Dalam uji coba tersebut, toko modern diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB pada hari kerja Senin-Jumat, serta pukul 09.00 hingga 23.00 WIB pada akhir pekan Sabtu-Minggu.

“Perubahan ini merupakan penyesuaian dari jam operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan pihaknya telah menerima draf raperda yang merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

“Hari ini kami telah menerima draf yang menjadi dasar pembahasan selanjutnya di DPRD,” ujarnya.
 



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026