Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan akan mencabut izin operasional lembaga penitipan anak (daycare) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pengasuhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lamongan Aini Mas'idha menegaskan sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
"Kalau ditemukan pelanggaran, apalagi sampai ada unsur kekerasan terhadap anak, kami bisa merekomendasikan pencabutan izin operasional," ujarnya usai melakukan peninjauan ke salah satu daycare di Lamongan, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah setempat mengoptimalkan pengawasan yang terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, pembinaan difokuskan pada lembaga baru, terutama terkait aspek manajerial, kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pola pengasuhan anak.
"Seluruh daycare wajib menjamin pemenuhan hak anak, mulai dari hak hidup, tumbuh kembang hingga perlindungan dari kekerasan," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pengelola tempat penitipan anak di Kecamatan Lamongan, Tri Nuryantini menyambut baik pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya menjaga kualitas layanan dan perlindungan anak.
Ia mengakui adanya kasus kekerasan anak di daerah lain berdampak pada meningkatnya kekhawatiran orang tua terhadap kondisi anak di lembaga penitipan di wilayahnya.
"Orang tua sekarang lebih waspada dan intens memantau aktivitas anak, meskipun kami rutin memberikan laporan kegiatan harian," ujarnya.
Pemkab Lamongan memastikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin keamanan anak di lingkungan daycare.
Berdasarkan data dinas setempat, saat ini terdapat 12 daycare atau lembaga penitipan anak yang telah terdata dan tersebar di lima kecamatan, yakni Lamongan sebanyak enam unit, Babat dua unit, serta masing-masing satu unit di Brondong, Maduran, Kembangbahu, dan Deket.
Pewarta: Alimun KhakimEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026