Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memberikan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 11 ribu pekerja rentan di wilayah itu melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Warga yang mendapatkan bantuan perlindungan keselamatan kerja dan kematian ini yang bekerja di sektor informal," kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sumenep Eko Ferryanto di Sumenep, Kamis.

Menurut Eko, pekerja informal yang mendapatkan bantuan perlindungan keselamatan kerja di wilayah itu bertambah dibanding tahun sebelumnya.

Ia menuturkan pada tahun anggaran 2025 jumlah warga Sumenep yang mendapatkan bantuan perlindungan keselamatan kerja hanya sebanyak 5.000 orang.

"Dengan demikian ada peningkatan lebih dari 50 persen untuk tahun 2026 ini," katanya.

Eko menjelaskan peningkatan cakupan program tidak lepas dari strategi pengalihan sebagian anggaran pelatihan kerja ke program perlindungan sosial.

"Dengan adanya program ini pekerja memiliki kepastian perlindungan jika terjadi risiko kerja. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat," katanya.

Melalui program ini Pemkab Sumenep berharap kebijakan tersebut mampu menjangkau lebih banyak pekerja ke depan, sekaligus mendorong kesadaran pentingnya perlindungan sosial di kalangan masyarakat.

Jenis perlindungan sosial yang dilakukan Pemkab Sumenep ini dengan membantu mendaftarkan penerima manfaat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan i dua program jaminan yakni JKK dan JKM.



Pewarta: Abd Aziz
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026