Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung melakukan gelar perkara hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi dengan menetapkan dua orang tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, pada kasus pertama petugas menangkap tersangka berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis pertalite.
“Tersangka membeli BBM subsidi di dua SPBU, yakni di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang dan Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, menggunakan mobil pribadi,” kata Andi.
Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh sekitar 80 liter pertalite yang kemudian dijual kembali melalui pom mini dengan harga Rp11.500 per liter.
Polisi menyita barang bukti berupa sembilan galon berisi total 135 liter BBM subsidi.
Menurut Andi, praktik tersebut telah dilakukan tersangka selama kurang lebih enam bulan.
Pada kasus kedua, petugas menangkap tersangka berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, terkait penyalahgunaan elpiji subsidi tiga kilogram.
“Tersangka memindahkan isi tabung elpiji tiga kilogram ke tabung gas portable ukuran 320–335 gram untuk dijual kembali,” ujarnya.
Dari satu tabung elpiji subsidi, tersangka dapat mengisi hingga 10 tabung gas portable yang dijual seharga Rp13 ribu per tabung.
Aktivitas ini telah dijalankan sekitar empat tahun dengan keuntungan rata-rata Rp1,5 juta per bulan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan dugaan penyalahgunaan migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara,” kata Andi.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.