RUU ini bukan menjadikan PRT seperti buruh formal, tetapi lebih kepada pengakuan secara ekonomi dan perlindungan hak-haknya

Surabaya (ANTARA) - Kepala Badan Penjaminan Mutu Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Wiwik Afifah mendukung pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) guna memperkuat perlindungan dan pengakuan hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

“RUU ini bukan menjadikan PRT seperti buruh formal, tetapi lebih kepada pengakuan secara ekonomi dan perlindungan hak-haknya,” ujar Wiwik, di Surabaya, Kamis.

Ia menjelaskan, RUU PRT yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade itu tidak dimaksudkan untuk memformalkan pekerja rumah tangga menjadi pekerja formal, melainkan mengatur hubungan kerja yang bersifat sosio-kultural.

Menurut dia, praktik perekrutan PRT yang umumnya berasal dari lingkungan terdekat seperti desa atau kerabat tetap masuk dalam cakupan pengaturan, termasuk mekanisme penyaluran tenaga kerja meski tidak semua model diatur secara rinci.

“Pengawasan bisa dilakukan berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, seperti pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ini pendekatan baru yang perlu didukung dengan edukasi,” katanya.

Terkait pengawasan, ia menilai tidak perlu pembentukan lembaga baru karena berpotensi menambah beban anggaran negara, sehingga pendekatan berbasis komunitas dinilai lebih efektif.

Wiwik juga mengakui masih terdapat kelemahan, terutama terkait ketentuan upah yang diserahkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

“Kalau upah dibuat seragam secara nasional, justru bisa mengurangi penyerapan tenaga kerja. Namun tetap perlu ada batasan minimal berbasis kebutuhan dasar,” katanya.

Ia menambahkan karakter hubungan kerja PRT yang menggabungkan aspek sosial dan ekonomi menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi.

Selain upah, aspek lain yang perlu diatur lebih lanjut meliputi jam kerja, jaminan kesehatan, serta sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban.

“Jangan sampai undang-undangnya sudah ada, tetapi peraturan pelaksananya tidak jelas. Ini yang harus benar-benar dikawal,” tuturnya.

Ia berharap pengesahan RUU PRT menjadi UU PRT dapat menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja rumah tangga sekaligus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026