Bojonegoro (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abidin Fikri mendorong pembentukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di Universitas Bojonegoro (Unigoro) untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengurus sertifikasi halal.
"Keberadaan LP3H di Unigoro berkaitan dengan kegiatan tri dharma perguruan tinggi karena kampus memiliki peran penting dalam mempercepat penguatan industri halal di Indonesia," kata Abidin Fikri di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis.
Abidin menjelaskan, tri dharma perguruan tinggi khususnya pengabdian kepada masyarakat yang bisa diimplementasikan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa atau program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Selain itu, lanjut dia, mahasiswa perlu mendapatkan pelatihan agar bisa berperan aktif menjadi pendamping proses produk halal (P3H) untuk mendampingi UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal secara gratis.
Saat mendampingi UMKM tersebut, mahasiswa dapat mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, mahasiswa juga memberikan bimbingan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) termasuk mengedukasi edukasi manfaat sertifikasi halal bagi bisnis UMKM.
“Program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM gratis karena dibiayai APBN, sehingga mahasiswa yang aktif sebagai P3H nantinya juga akan mendapat insentif tersendiri,” jelasnya.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abdul Syakur menyampaikan bahwa pendirian Halal Center di lingkungan kampus secara spesifik membantu pemerintah untuk memfilter produk-produk dari luar negeri.
Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya perlindungan konsumen dan kepastian hukum, sebab produsen diuntungkan apabila memiliki sertifikasi halal guna menjaga kualitas produk sekaligus memberi nilai tambah.
"Produk yang beredar di masyarakat wajib halal, sehingga kami membutuhkan SDM dari unsur mahasiswa dan akademisi agar bisa menerapkan SJPH," terangnya.
Pewarta: Muhammad YazidEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.