Hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan kerangka yang cukup lengkap

Surabaya (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya Imron Rosyadi menilai aliran dana asing ke Indonesia merupakan aktivitas sah, namun memerlukan pengawasan berbasis hukum yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?” yang digelar Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) UIN Sunan Ampel Surabaya, Rabu.

“Hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan kerangka yang cukup lengkap untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran dana asing yang berpotensi disalahgunakan,” kata Imron di Surabaya, Rabu.

Ia menjelaskan, fokus utama bukan pada ada atau tidaknya kewenangan, melainkan pada penerapan mekanisme hukum secara cermat, bertahap, dan berbasis indikasi yang jelas.

Selain itu, kata dia, penanganan dilakukan melalui sistem deteksi, analisis, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, lembaga jasa keuangan menjadi garda awal pengawasan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah serta pola transaksi.

“Jika ditemukan penyimpangan dari profil transaksi yang wajar, hal itu dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan wajib dilaporkan kepada PPATK,” ucapnya.

Sementara, lanjutnya, hasil analisis PPATK dapat menjadi dasar bagi proses hukum lanjutan, termasuk penelusuran aliran dana dan pengumpulan alat bukti hingga tahap persidangan.

Melalui mekanisme tersebut, kata Imron, aliran dana asing tetap berada dalam kerangka pengawasan yang jelas dan terukur.

Tak hanya itu, ia juga menyebut pendekatan hukum tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mencakup langkah pencegahan dalam kondisi tertentu.

Ia mencontohkan, seperti pemblokiran dana, penyitaan, hingga penelusuran lintas transaksi yang dimungkinkan apabila terdapat dugaan kuat adanya penyalahgunaan.

Pengawasan terhadap aliran dana, kata Imron, dinilai semakin penting seiring berkembangnya kejahatan keuangan modern yang bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi, sehingga keterlambatan membaca indikasi berpotensi berdampak pada stabilitas sistem keuangan.

Begitu juga, lanjutnya, penanganan di bidang tersebut juga menghadapi tantangan seperti perbedaan yurisdiksi antarnegara dan pesatnya perkembangan platform digital, sehingga diperlukan profesionalisme serta koordinasi yang kuat.

“Di tengah kompleksitas tersebut, kepatuhan lembaga keuangan dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga integritas sistem,” tuturnya.



Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026