Sumenep (ANTARA) - Wacana pelestarian budaya di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sumenep secara progresif memosisikan diri sebagai aktor intelektual yang menginisiasi gerakan penyelamatan bahasa ibu.
Ikhtiar itu dilakukan melalui dorongan pembentukan peraturan daerah (perda). Pemuda Muhammadiyah berupaya mengubah praktik kebahasaan di ruang birokrasi yang selama ini dianggap terlalu formal dan menjauh dari akar sosiokultural masyarakatnya.
Organisasi kepemudaan itu mendorong perda dengan praktik penggunaan Bahasa Madura dalam satu hari tertentu untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Urgensi konstruksi yang diinisiasi oleh Pemuda Muhammadiyah sebagai bagian dari upaya menjaga Bahasa Madura sebagai Benteng Budaya.
Dalam perspektif Analisis Wacana Kritis yang dikembangkan oleh Roger Fowler, penggunaan kosakata tertentu mencerminkan ideologi penuturnya. Pemuda Muhammadiyah Sumenep melihat bahwa Bahasa Madura bukan sekadar alat komunikasi, melainkan sebuah instrumen kekuasaan budaya yang kian tergerus oleh modernitas. Upaya mendorong perda ini adalah bentuk penolakan terhadap standarisasi bahasa yang meminggirkan dialek lokal.
Berikut adalah beberapa poin mendasar yang melatarbelakangi dorongan kebijakan tersebut.
Pertama, adanya kekhawatiran atas degradasi penggunaan Bahasa Madura di kalangan generasi muda perkotaan. Karena itu, sangat
penting ada upaya mengembalikan muruah Sumenep sebagai pusat peradaban dan praktik berbahasa Madura yang halus.
Kedua, perlunya payung hukum yang mengikat agar pelestarian bahasa tidak sekadar menjadi jargon seremonial, melainkan menjadi praktik nyata sehari-hari, lewat pembiasaan.
Ketiga, keinginan untuk mendekatkan jarak komunikasi antara pelayan publik dengan masyarakat akar rumput. Lewat perda tersenyum, masyarakat Sumenep tidak terasing dengan pelayanan negara melalui aparatur pemerintah di tingkat kabupaten dan jajarannya.
Menghapus sekat birokrasi
Dorongan agar setiap instansi pelayanan publik mewajibkan penggunaan Bahasa Madura dalam satu hari tertentu merupakan upaya membangun citra birokrasi yang cenderung dianggap kaku. Dengan menggunakan bahasa lokal, aktor-aktor pemerintahan dipaksa untuk melepaskan jubah formalitasnya dan kembali pada identitas kerakyatan, sehingga rakyat yang mereka layani merasa nyaman.
Dalam rancangan wacana perda yang diusung itu, kebijakan ini diharapkan menyasar beberapa titik krusial pelayanan.
Pertama, kantor-kantor kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kedua, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan rumah sakit daerah.
Selain itu, lembaga pendidikan formal, dari tingkat dasar hingga menengah, yang didalamnya juga mengandung aspek pendidikan bagi seluruh insan pendidikan di sekolah, terutama bagi para siswa sebagai pewaris pengguna Bahasa Madura.
Unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan dan desa juga menjadi pelaksana dari perda tersebut karena merupakan ujung tombak pelayanan negara kepada masyarakat.
Kontrol kebijakan
Secara sintaksis, dalam wacana ini, Pemuda Muhammadiyah menempatkan diri sebagai "subjek" yang aktif melakukan koreksi dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Karena itu, pemerintah yang merupakan subjek dari pelayanan negara terhadap rakyat, dalam perda ini akan menjadi sebagai objek sasaran kebijakan.
Hal ini menunjukkan bahwa organisasi kepemudaan memiliki kepedulian tinggi terhadap praktik bernegara, sekaligus memiliki daya tawar dalam memengaruhi arah kebijakan publik di Kabupaten Sumenep.
Untuk mewujudkan ide tersebut, Pemuda Muhammadiyah Sumenep dapat melakukan langkah-langkah strategis, seperti audiensi formal dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dan menyusun draf naskah akademik yang komprehensif mengenai pentingnya pelestarian bahasa.
Pemuda Muhammadiyah juga dapat menggalang dukungan dari tokoh adat, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sehingga nilai tawar bagi pemerintah dan wakil rakyat menjadi lebih kuat.
Organisasi itu juga bisa memanfaatkan media sosial sebagai ruang kampanye digital untuk membentuk opini publik yang mendukung.
Pada akhirnya, langkah Pemuda Muhammadiyah Sumenep ini bukan sekadar romantisasi masa lalu, melainkan sebuah tindakan politik kebudayaan. Jika perda ini berhasil disahkan, maka Sumenep akan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk memastikan bahwa Bahasa Madura tetap berdenyut di jantung pelayanan publik. Ini adalah upaya nyata dalam mempraktikkan ideologi pelestarian identitas di tengah arus globalisasi yang kian menyeragamkan perbedaan.
Sumenep akan mencetak sejarah, sekaligus menjadi yang terdepan dalam upaya melestarikan budaya lokal di tanah yang dulu berjuluk Pulau Garam itu.
*) Heru Apriyanto dan Novita Anggraini adalah mahasiswa S2 Program MPd Univeritas Dr Soetomo (Unitomo), Dr Nensy Megawati Simanjuntak, MPd adalah dosen Pascasarjana Unitomo Surabaya
Pewarta: Heru Apriyanto, Novita Anggraini, Dr Nensy MegawatEditor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.