Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya kembali mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) mantan suami yang sudah memenuhi kewajiban nafkah, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu mengatakan dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah dan NIK mereka sudah diaktifkan kembali.

"Sementara sisanya masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya tetap dinonaktifkan hingga kewajiban pemberian nafkah dipenuhi," katanya.

Ia menjelaskan realisasi pembayaran kewajiban nafkah per 13 April 2026 telah mencapai Rp12,4 miliar yang menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya," kata dia.

Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal karena substansi utama kebijakan ini pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankan putusan pengadilan.

"Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi," ujarnya.

Ia menilai kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan Pengadilan Agama. Efektivitas tersebut bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap inovasi kebijakan tersebut.

"Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan agama," kata dia.

Irvan menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) juga dapat mempengaruhi akses terhadap layanan lain, seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.

"Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh," katanya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026