Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Ahmad Baharudin, terbatas sehingga harus berkoordinasi dalam pengambilan kebijakan strategis.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Efrimeiriza di Tulungagung, Rabu, mengatakan pembatasan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Legitimasi penuh tetap berada di tangan bupati definitif, sehingga kewenangan Plt sangat dibatasi,” katanya.

Ia menjelaskan pembatasan itu bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang, menjaga stabilitas birokrasi, serta memastikan keputusan strategis diambil oleh pejabat definitif.

Menurut dia, salah satu kewenangan yang dibatasi adalah pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang saat ini masih kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah.

“Pengisian jabatan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku dan memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat mengajukan pengisian jabatan tersebut, namun pelaksanaannya harus menunggu arahan Kemendagri.

Selain itu, Efrimeiriza menyebut masa jabatan Plt bupati berlaku maksimal tiga bulan sejak penunjukan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan berikutnya.

“Penetapan bupati definitif menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

 

 



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026