Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, setelah ditemukan aktivitas pembuangan sampah yang telah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo Arif Mulyono mengatakan lokasi tersebut akan ditutup sementara hingga desa memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai.
"Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini layanan diprioritaskan bagi warga Desa Trompoasri melalui sistem baru ke depan,," kata Arif dalam keterangannya di Sidoarjo, Selasa.
Penutupan tersebut, menurut Arif dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh DLHK bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur kepolisian dan TNI setempat guna memastikan kondisi lapangan.
Ia menjelaskan, kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan tercecer menimbulkan kesan kumuh akibat belum adanya manajemen pengelolaan sampah yang baik di tingkat desa.
Menurut Arif, temuan di lapangan menguatkan perlunya penanganan terpadu dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, serta aparat keamanan untuk menertibkan praktik pembuangan sampah liar.
Sebagai langkah jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah-Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) agar warga tidak lagi membuang sampah ke lahan ilegal.
Sementara itu, mantan Kepala Dusun Bendungan Trompoasri, Rofiq, menyebut sebagian besar sampah yang ditemukan merupakan limbah plastik yang diduga berasal dari aktivitas industri.
Ia menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan DLHK untuk mengidentifikasi sumber limbah tersebut guna memastikan penanganan dan tanggung jawab pengelolaannya.
Pewarta: Fahmi AlfianEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026