Surabaya (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pendampingan pascacerai untuk melindungi anak dan memberdayakan ibu.

Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati di Surabaya, Selasa, mengatakan pemenuhan hak anak tidak boleh terputus dalam kondisi apapun.

"Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri mungkin berakhir, tetapi tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat," katanya.

Ia mengemukakan, melalui pengawalan ketat pelaksanaan putusan Pengadilan Agama (PA), penyediaan layanan konseling, hingga penerapan sanksi administratif bagi orang tua yang lalai menunaikan kewajiban nafkah, langkah ini menjadi upaya komprehensif untuk mencegah munculnya kerentanan sosial baru pascaperpisahan.

Ia menekankan, kewajiban nafkah harus dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa menunggu permohonan dari pihak ibu.

Dalam praktiknya, kata dia, Pemkot Surabaya melalui DP3A-PPKB Surabaya terus melakukan pengawalan atas pelaksanaan putusan tersebut karena ketika kewajiban diabaikan, dampaknya tak hanya dirasakan anak, tetapi juga berpotensi memicu lahirnya kelompok rentan baru hingga keluarga miskin baru.

"Karena itu, kami tidak hanya mendorong penegakan kewajiban ayah, tetapi juga melakukan intervensi atau memperkuat pendampingan bagi ibu yang tidak memiliki penghasilan, agar tetap mampu memenuhi kebutuhan anak," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah intervensi dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan, mulai dari pelatihan keterampilan, padat karya, hingga bantuan pengembangan usaha kecil.

Menurutnya, Pemkot Surabaya juga menggandeng sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna memperluas peluang kemandirian ekonomi bagi perempuan terdampak perceraian.

Di sisi lain, lanjut dia, pengawasan kepatuhan terus diperkuat lewat kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga unit layanan terkait.

"Mekanisme sanksi administratif disiapkan, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Tak hanya mengandalkan sanksi, DP3A-PPKB juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi. Namun, Ida mengakui tingkat kepatuhan para pihak masih beragam.

"Ada yang kooperatif, tetapi ada juga yang tidak hadir dalam proses mediasi. Ini menjadi tantangan yang terus kami perbaiki melalui penguatan sistem pelaporan cepat, termasuk dari UPTD dan pengaduan masyarakat," ujarnya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026