Sidoarjo (ANTARA) - Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan almarhum Ambar Hariyanto pengemudi ojek dalam jaringan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 25 Desember 2025.

Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan senilai total Rp149.500.000 terdiri dari Rp70.000.000 yang diberikan langsung kepada ahli waris, dan beasiswa pendidikan untuk satu orang anak maksimal sebesar Rp79.500.000.

"Almarhum Ambar Hariyanto meninggalkan seorang istri dan anak yang masih bersekolah dasar," kata Subandi dalam keterangannya di Sidoarjo, Sabtu.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arie Fianto Syofian mengapresiasi kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap pekerja informal.

“Santunan JKK meninggal Rp70 juta diserahkan langsung ke keluarga. Untuk beasiswa Rp79,5 juta akan disalurkan bertahap sesuai jenjang pendidikan anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arie menekankan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran hanya Rp16.800 per bulan, namun manfaatnya besar. Almarhum Ambar baru terdaftar 3 bulan, tapi ahli waris tetap mendapat hak santunan penuh.

“Bayangkan jika tidak terdaftar. Bagaimana nasib keluarga dan biaya sekolah anak-anaknya,” katanya.

Arie menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki program keringanan iuran 50 persen bagi peserta dan mengajak masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk segera mendaftar.

"Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sangat bermanfaat bagi peserta, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya. 



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026