Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyediakan kanal digital resmi yang bisa dipergunakan oleh warga setempat untuk mengakses akses informasi publik, dan menjadi salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Masyarakat harus bisa mengakses informasi dengan mudah, bahkan dapat mengunduhnya secara mandiri melalui kanal resmi,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Award Kota Mojokerto 2026 di di Kota Mojokerto, Selasa.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah wajib menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses masyarakat. Jika warga mengalami kendala layanan bantuan juga telah disiapkan termasuk melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa dibuka ke publik karena ada informasi tertentu yang dikecualikan sesuai aturan, sehingga perlu pemahaman yang baik dalam memilah mana yang bisa dipublikasikan.
Yang tak kalah penting, lanjutnya, pimpinan perangkat daerah harus terlibat langsung dalam pengelolaan informasi, tidak hanya menyerahkan kepada operator.
“Pimpinan OPD harus hadir dan memahami, agar bisa memberikan arahan yang tepat,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Mojokerto meraih predikat sebagai badan publik “informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, evaluasi tetap diperlukan karena masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026