Blitar (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan pengawasan titik rawan menjadi prioritas utama demi keselamatan perjalanan kereta api, termasuk di momen libur panjang hari Paskah.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari, Minggu mengungkapkan dari hasil evaluasi dalam Posko Angkutan Lebaran 2026, kejadian kecelakaan masih ada laporan, sehingga di libur panjang pun, pengawasan di titik-titik rawan tetap menjadi prioritas utama.

"Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama," kata Tohari dalam keterangannya di Blitar.

Pihaknya terus melakukan langkah edukasi dan pengawasan masif untuk memastikan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga, mengingat frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca-puncak arus balik khususnya dalam momen libur panjang Paskah.

Berdasarkan data evaluasi, sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026, tercatat terdapat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik yang terjadi di jalur KA maupun di perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.

Sementara itu, data sepanjang tahun 2025 tercatat 24 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dan jalur KA wilayah Daop 7. Sebagian besar insiden tersebut dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi.

KAI, kata dia, terus mengampanyekan gerakan #Berteman sebagai langkah preventif bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel yaitu berhenti, tengok kiri-kanan, menyatakan aman, dan nanti baru jalan.

"Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di pelintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari," kata Tohari.

Pihaknya mengingatkan kembali bahwa jalur KA adalah area steril sesuai dengan UU Nomor. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," kata Tohari.



Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026