Situbondo (ANTARA) - Unit Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Situbondo, Jawa Timur mengamankan empat orang anak jalanan (anak punk) karena ditengarai "memalak" atau meminta uang secara paksa kepada pengguna jalan.
Kasat Samapta Polres Situbondo Iptu Rachman Fadli Kurniawan di Situbondo, Kamis, menjelaskan polisi mengamankan sekelompok anak punk tersebut setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dan terancam dengan ulah sekelompok pemuda yang kerap meminta uang secara paksa di jalanan.
"Setelah kami menerima laporan melalui layanan 110 pada Rabu (18/3), kami langsung bergerak cepat dan mengamankan mereka di sekitar lampu merah Kecamatan Panji, dan mereka mengakui telah melakukan pemerasan kepada warga," kata dia.
Empat pemuda anak jalanan yang diamankan ke Polres Situbondo itu, lanjut Rachman,yakni inisial PN (21) dan FP (19) asal Desa Kotakan, K (19) asal Kelurahan Mimbaan (Kecamatan Situbondo), serta seorang remaja yang masih di bawah umur inisial I (16) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso.
Selain mengamankan empat pemuda anak jalanan itu, kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga merupakan hasil pemerasan.
"Keempat pemuda beserta barang bukti uang tunai langsung kami bawa ke Polres untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Rachman.
Dia mengapresiasi warga yang dengan cepat melaporkan ulah sekelompok anak jalanan yang meresahkan pengguna jalan itu, sehingga dapat segera direspons personel yang bertugas di lapangan.
"Apabila ada kejadian yang mengganggu keamanan, tindak kejahatan atau butuh bantuan polisi, segera hubungi Hotline Polri di nomor 110, layanan ini bebas pulsa dan siap merespons laporan masyarakat dengan cepat," kata dia.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026