Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dari dana Biaya Tak Terduga atau BTT untuk bantuan perbaikan ratusan rumah warga terdampak banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo di Situbondo, Selasa, mengaku telah menyalurkan bantuan uang tunai kepada korban banjir bandang yang menerjang sejumlah kecamatan yang terjadi pada 21 Januari 2026.

"Kemarin kami menyalurkan bantuan uang tunai kepada 277 warga korban banjir bandang dan rumahnya rusak berat, sedang, dan rusak ringan," ujar dia.

Bupati Rio menjelaskan bagi korban banjir yang rumahnya rusak berat mendapat bantuan Rp20 juta, rusak sedang Rp10 juta, dan rumah rusak ringan mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta.

Dia menyampaikan ada ribuan rumah warga terdampak banjir bandang yang terjadi dalam dua gelombang, yakni pada tanggal 21 Januari 2026 dan 7 Maret 2026.

Bupati menyebutkan pemerintah daerah setempat membutuhkan anggaran sekitar Rp165 miliar untuk mengatasi dampak banjir bandang dua gelombang, karena banyak infrastruktur yang rusak dan ratusan hektare lahan pertanian juga rusak dan bahkan gagal panen.

"Jika kami hitung, kebutuhan untuk mengatasi dampak banjir bandang mencapai Rp165 miliar, sementara finansial yang kami miliki sangat terbatas," tutur Bupati Rio.

Dia juga mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan anggaran guna pemulihan pascabanjir bandang.

"Kami minta bantuan ke Pemprov Jatim dan pemerintah pusat, karena banyak sekali yang harus kami atasi, terdampak paling banyak bidang pertanian, infrastruktur jalan, ada juga 12 jembatan ambruk, sehingga ditotal membutuhkan dana Rp165 miliar," kata Rio.

Bupati Rio meminta kepada warga yang mendapatkan bantuan untuk menggunakan uang bantuan itu sebaik mungkin dan memperbaiki rumah mereka yang rusak akibat bencana banjir.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026