Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mempersiapkan sebanyak 334 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai petugas Koperasi Merah Putih di wilayah setempat.

Kepala Bidang Perizinan Kelembagaan Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM-Perindag) Sumenep Hairil Iskandar di Sumenep, Jumat mengatakan, penugasan PPPK membantu operasional koperasi desa itu sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan tata usaha koperasi.

"Penugasan ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penugasan PPPK Instansi Daerah pada Kopdes Merah Putih," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Kepmenpan RB itu disebutkan bahwa PPPK harus terlibat dalam operasional koperasi desa.

Hairil lebih lanjut menjelaskan, jumlah tenaga PPPK sebanyak 334 orang itu, sesuai dengan jumlah koperasi yang ada di Sumenep.

"Dan PPPK yang ditugaskan ke Kopdes ini tetap menerima gaji sesuai dengan instansi asal, karena mereka hanya diperbantukan dengan masa penugasan maksimal lima tahun," katanya.

Kabid Perizinan Diskop UKM dan Perindag Pemkab Sumenep Hairil Iskandar lebih lanjut menjelaskan, kini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Kepegawaian Pemkab Sumenep terkait SK penugasan 334 PPPK tersebut.

"Kami juga mulai melakukan pembinaan dan pengarahan kepada para calon petugas ini, sehingga jika SK penugasan telah terbit, mereka bisa langsung bergerak ke desa sesuai dengan penempatan mereka masing-masing," katanya.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026