Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menggagalkan aksi pengangkutan dan perdagangan ilegal satu ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat.
"Pada Kamis (5/3) sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki, dan petugas langsung melakukan penyisiran dan mengejar truk berwarna kuning yang membawa BBM solar tersebut," katanya.
Agung menceritakan, penangkapan dua pelaku pengangkut solar diwarnai aksi kejar-kejaran, di mana truk yang membawa solar ilegal tersebut nekat menabrak kendaraan yang melintas serta mobil petugas dan baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga.
Menurutnya, anggota Polsek Banyuglugur yang mendapat informasi turut melakukan penghadangan, dan warga yang geram melihat aksi pelaku sempat mengepung dan mengeroyok mereka sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami mengamankan dua orang tersangka inisial SA (45) asal Kecamatan Besuki selaku sopir truk dan inisial K (55) selaku kenek. Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku EE (50) yang berperan sebagai penjual solar," kata AKP Agung.
Dari hasil penggeledahan, katanya, polisi mendapati barang bukti yang cukup banyak di dalam truk tersebut terdapat satu kempu (tandon air kotak) yang berisi sekitar 1.000 liter BBM jenis solar.
Selain itu, petugas juga menyita dua buah kempu kosong, 76 jerigen kosong, jerigen dan galon yang masih berisi sisa solar, serta berbagai alat pendukung seperti corong, selang, pompa minyak, dan timba.
"Ketiga tersangka kami lakukan penahanan, dan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, awak truk juga dijerat dengan pasal dalam KUHP karena melakukan kekerasan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas," kata Agung.
Pewarta: Novi HusdinariyantoUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026