Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaaan demi memfasilitasi masyarakat kelas pekerja di wilayah setempat memperoleh hak tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin mengatakan Posko THR Keagamaan tersebut telah dibuka Pemkab Pasuruan sejak 27 Februari lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pasuruan di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
"Selama menerima aduan, kami akan langsung berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan, demi memastikan apakah pelapor atau pekerja akan mendapatkan THR atau tidak," kata Rakhmat dalam keterangannya di Pasuruan, Senin.
Menurutnya, bila para pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan mengalami permasalahan terkait THR tersebut, pihaknya berjanji akan memfasilitasi sekaligus mendampingi guna merumuskan masalah terkait.
Rakhmat menyebut bahwa hingga hari ini sejumlah laporan telah masuk melalui Posko THR tersebut. Ia menyampaikan bahwa jumlah aduan akan bertambah ramai pada H-7 Lebaran.
Menurutnya, hal tersebut diakibatkan oleh kebijakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.
Rakhmat menjelaskan, besaran THR yang kerap ditemuinya dalam pelaporan bervariasi dengan nominal yang sering ia jumpai setara dengan gaji karyawan selama ssatu bulan.
"Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu tahun, THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji," kata Rakhmat.
Sementara itu salah satu warga yang merupakan karyawan di wilayah Pasuruan, Udik, Mengaku belum pernah menerima THR dari tempat ia bekerja meski telah mengabdi selama lima tahun pada perusahaan tersebut.
Ia berharap melalui pengaduan yang difasilitasi Pemkab Pasuruan tersebut, ia dapat memperoleh hak berupa THR demi memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Pewarta: Fahmi AlfianEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026