Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menggandeng Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memperkuat ketahanan keluarga guna mencegah kasus pernikahan usia dini di wilayah setempat.
Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun di Madiun, Senin, mengatakan dinamika sosial yang berkembang saat ini menuntut perhatian serius dan langkah kolaboratif seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Pemkot Madiun mengapresiasi kerja sama memperkuat ketahanan keluarga dengan PA dan Kemenag Kota Madiun tersebut.
"Program ketahanan keluarga ini tidak bisa berjalan sendiri, harus kolaborasi agar hasilnya benar-benar terasa di masyarakat. Tentunya ini segera kita tindak lanjuti bersama dinas-dinas terkait," ujarnya saat melakukan audensi dan penandatangan kerja sama dengan PA dan Kemenag Kota Madiun.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan pernikahan usia dini dan perceraian bukan hanya menjadi tanggung jawab Pengadilan Agama maupun Kementerian Agama, melainkan gerakan bersama seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
"Kita berharap ini nanti hasilnya bisa nol. Walaupun nol itu belum pernah, tapi harapan kita ke sana. Artinya tidak ada lagi pernikahan usia dini maupun perceraian yang sebenarnya masih bisa dicegah," katanya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Sofyan Zefri mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya nyata tindak lanjut dari nota kesepahaman tingkat provinsi antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Isu ketahanan keluarga dan pencegahan pernikahan usia dini bukan semata menjadi urusan lembaga peradilan, melainkan memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan kementerian terkait. PA Kota Madiun berkomitmen membangun sinergisitas program edukasi dan pendampingan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat," kata dia.
Ia menekankan pentingnya penguatan program edukasi, sosialisasi hukum, serta pendampingan keluarga berbasis masyarakat.
Pihaknya berharap, sinergisitas antara PA Kota Madiun, Kemenag, dan Pemerintah Kota Madiun dapat menghasilkan kebijakan dan program nyata yang berdampak signifikan terhadap penurunan angka perceraian serta pencegahan pernikahan dini di Kota Madiun.
Sesuai data, sepanjang 2026 tercatat telah ada dua permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Kemenag setempat. Sementara pada 2025 terdapat delapan permohonan, dengan tiga di antaranya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Bahkan, katanya, kejadian kehamilan tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabulkan dispensasi apabila dinilai belum ada kesiapan membangun rumah tangga.
Di sisi lain, Kementerian Agama Kota Madiun juga menjalankan peran pentingnya melalui berbagai program pendukung, mulai dari bimbingan remaja usia sekolah, bimbingan remaja usia nikah di perguruan tinggi, hingga bimbingan perkawinan (binwin) bagi calon pengantin secara daring maupun luring. Seluruh program tersebut diarahkan untuk membangun keluarga yang sakinah, matang, dan tangguh.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Madiun, Pengadilan Agama, dan Kemenag Kota Madiun tentang ketahanan keluarga.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026