Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk baja, guna memastikan keamanan konstruksi sekaligus melindungi konsumen dari peredaran produk di bawah standar.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari, dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyampaikan pihaknya mendorong kesiapan industri dalam menerapkan regulasi SNI baja agar produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan.
Langkah ini juga, kata dia, diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran baja tidak memenuhi spesifikasi, serta meningkatkan daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.
Ia menyampaikan SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diwajibkan sejak 2008, sementara Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) berlaku sejak 2009.
Kemenperin menilai pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu panjang untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Namun, untuk memperkuat penerapan bagi seluruh industri baja, Kemenperin memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan melalui penerbitan peraturan, guna memperpanjang masa adaptasi industri terhadap implementasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng.
"Mengingat regulasi dasar Permenperin 67/2024 telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan," ujar dia.
Hal ini, kata dia, sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut.
Kemenperin mencatat ekosistem industri telah menunjukkan kesiapan melalui proses sertifikasi yang berjalan akuntabel.
Hingga kini, terdapat 11 sertifikat SNI aktif untuk produk dalam negeri dan tujuh sertifikat untuk produk impor.
Menurut Kemenperin, data tersebut menunjukkan proses sertifikasi dapat diakses secara jelas oleh produsen lokal maupun importir, sekaligus menepis kekhawatiran mengenai potensi kelangkaan barang di pasar.
"Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional," kata Emmy.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar FauzanEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026