Kediri (ANTARA) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi pengajuan izin ke pusat terkait dengan rencana pendirian gerai KDMP di kawasan hutan masuk Kabupaten Kediri.
Administratur Perhutani KPH Kediri Miswanto mengemukakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ini terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan Departemen Perencanaan Perhutani di Malang, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Direksi Perhutani di Jakarta, Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait agar proses administrasi penggunaan lahan hutan untuk KDMP dapat tuntas tepat waktu," katanya di Kediri, Minggu.
Pihaknya juga kolaborasi bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat ketersediaan KDMP, yang bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sarana ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan.
Pemerintah Kabupaten Kediri mengajukan usulan penggunaan lahan Perhutani untuk gerai KDMP yakni dua desa di Kecamatan Puncu. Ada juga usulan serupa yakni dua desa di Kecamatan Mojo dan Semen.
Ia menyebut, hingga saat ini, perkembangan pengajuan lahan kawasan hutan untuk gerai KDMP di Kabupaten Kediri telah menunjukkan kemajuan. Dari Perhutani langsung ditindaklanjuti dengan diterjunkannya tim dari Departemen Perencanaan Malang, PHW III Jombang untuk melakukan proses pertimbangan teknis lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon.
Sebagai tindak lanjut pengajuan tersebut, juga dilakukan kegiatan pemeriksaan, pengukuran, verifikasi lapangan yang menyangkut aspek legal, teknis, ekologi dan kondisi fisik kawasan.
"Dan saat ini sedang dalam proses pertimbangan teknis kantor pusat ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan," kata dia.
Menurut dia, kewenangan dalam pemberian izin penggunaan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan sedangkan Perhutani berwenang dalam memberikan pertimbangan teknis.
Ia menambahkan, dari Perhutani Kediri, Kodim 0809/Kediri dan pemerintah daerah kini lebih fokus agar program ini bisa berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada di Kementerian Kehutanan, sebab lahan yang digunakan adalah kawasan hutan milik negara.
Dirinya menyebut, langkah ini juga sejalan dengan upaya sinergi lintas sektoral untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk program KDMP berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga aman secara hukum (legalitasnya terpenuhi) dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan.
Pihaknya optimistis usulan yang sudah masuk ke pusat dapat segera terealisasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Dengan program itu sekaligus diharapkan bisa menopang swasembada pangan di wilayah Kabupaten Kediri.
"Ini termasuk usulan tambahan dua desa di Kecamatan Mojo dan Semen sudah langsung kami koordinasikan dengan tim kajian teknis Perhutani. agar dalam waktu dekat bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sebagai upaya percepatan dalam proses legalitas penggunaan kawasannya," kata Miswanto.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.