Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat, menggelar kegiatan korve atau bersih-bersih lingkungan secara serentak melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN), unsur TNI-Polri, lembaga vertikal, serta masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT) sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terkait penanganan sampah.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI agar pemerintah daerah memperkuat gerakan pengendalian sampah.
"Selain kegiatan rutin setiap Jumat, kali ini kami meminta seluruh instansi, termasuk TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat, melaksanakan kerja bakti serentak hingga tingkat RT," kata Lisdyarita.
Ia menjelaskan, Pemkab Ponorogo sebelumnya telah membiasakan kegiatan bersih-bersih lingkungan setiap Jumat yang menyasar fasilitas umum dan kawasan perkantoran.
Namun, melalui instruksi tersebut, cakupan kegiatan diperluas dengan pelibatan lintas sektor dan masyarakat.
Menurut Lisdyarita, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan ASN di daerah melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan setiap Selasa dan Jumat selama 15–30 menit sebelum memulai aktivitas kerja.
"Jadi sebelum masuk kantor, ASN dapat memungut sampah di sekitar lingkungan kerja. Ini tidak mengganggu kinerja, justru membentuk kebiasaan positif," ujarnya.
Ia berharap, gerakan tersebut mampu menumbuhkan budaya peduli lingkungan serta memperkuat kesadaran bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional di Bogor pada awal Februari 2026 menginstruksikan kepala daerah, kementerian, TNI-Polri, serta BUMN untuk memperkuat upaya penanganan dan pengurangan sampah secara terintegrasi.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.