Surabaya (ANTARA) -

PT PAL Indonesia menyambut positif kebijakan penguatan industri galangan kapal di mana pemerintah mewajibkan pengadaan kapal oleh perusahaan pelayaran milik negara dan BUMN dilakukan melalui galangan dalam negeri.

Direktur Utama PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod menilai kebijakan itu sebagai langkah strategis memperkuat industri maritim nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Industri galangan menggerakkan banyak sektor sekaligus mulai dari baja, sistem kelistrikan, mesin, hingga menyerap tenaga kerja terampil dalam jumlah besar. Dampaknya langsung dirasakan oleh ekonomi nasional," katanya di Surabaya, Jumat.

Kaharuddin mengatakan kebijakan tersebut menjadi amanah penting bagi PT PAL Indonesia dalam memperkuat industri galangan nasional dan membangun ekosistem maritim yang terintegrasi.

Ia menegaskan keberpihakan negara terhadap industri nasional merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem industri maritim yang kuat, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang.

Menurut dia, industri strategis seperti galangan kapal membutuhkan kepastian pasar dan konsistensi kebijakan agar tumbuh, berinovasi, dan meningkatkan kapasitas produksi.

Ia menambahkan, konsolidasi galangan yang sedang dipersiapkan, akan diperkuat pada 2026 dan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi nasional serta memperluas penciptaan lapangan kerja.

Langkah tersebut sejalan dengan visi menjadikan laut sebagai poros pembangunan nasional.

Selain mendorong pertumbuhan industri, pembangunan infrastruktur maritim oleh galangan dalam negeri juga memperkuat konektivitas antardaerah khususnya wilayah pesisir dan kepulauan.

Infrastruktur laut yang memadai membuka akses ekonomi baru dan mendorong pertumbuhan yang lebih merata.

“Kemandirian industri galangan memang tidak dibangun dalam waktu singkat. Namun arah kebijakan yang semakin berpihak hari ini menjadi momentum penting bagi masa depan ekosistem maritim Indonesia," ujar dia.



Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026