Ketua DPRD Surabaya Ajukan Peninjauan Kembali RSBI
Kamis, 10 Januari 2013 19:08 WIB
Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana berencana mengajukan peninjauan kembali terkait keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang menghapus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI).
"Penghapusan RSBI tidak bisa disamaratakan di tiap-tiap daerah," kata Wishnu usai rapat paripurna DPRD Surabaya, Kamis.
Menurut dia, implementasi RSBI di setiap daerah berbeda. Ia mencontohkan RSBI di Surabaya yang mana biaya sekolah digratiskan atau ditanggung APBD dan tidak ada diskriminasi antara yang miskin dan kaya.
Bahkan, lanjut dia, ada kuota 5 persen untuk siswa yang tidak mampu. Sedangkan keputusan MK, menurut politisi Partai Demokrat ini merupakan pertimbangan sekolah di kota besar seperti Jakarta dan Bandung yang mematok tarif tinggi untuk sekolah RSBI.
Oleh karenannya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi D DPRD Surabaya terkait rencana pengajuan juducial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan Wishnu disikapi lain oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono. Ia menyatakan keputusan MK sudah bulat. Menurut dia, penolakan terhadap keputusan tersebut dinilai makar.
"Saya lebih memilih sekolah dengan predikat ISO (Internasional Standard Organization)," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan tetap mempertahan RSBI meski ada keputusan MK. "Salah satu ikon Surabaya kan RSBI itu, jadi Surabaya tidak akan membubarkan program RSBI yang sudah ada," tegasnya.
Menurut dia, selama ini mata pembelajaran yang diajarakan di RSBI lebih berfariasi dibandingkan sekolah yang bukan RSBI. "Makanya sangat disayangkan jika harus dibubarkan," ujarnya.
Risma mengungkapkan, selain metode pengajaran yang menggunakan Bahasa Inggris, dalam pola pendidikan rintisan sekolah bertaraf internasional para murid juga diperkenalkan dengan banyak hal, salah satunya tentang lingkungan dan cara berlalu lintas yang baik.
"Harapannya para siswa memiliki bekal pengetahuan yang baik ketika berada di luar sekolah ataupun study ke luar Negeri," katanya.
Apalagi, tambah Risma, seluruh pembiayaan sekolah RSBI di Kota Surabaya tidak pernah dibebankan kepada wali murid, melainkan sepenuhnya telah dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
RSBI setingkat SMA meliputi SMA Negeri 5, SMA Negeri 2, SMA Negeri 15, SMA Negeri 1, SMA Negeri 21, SMA Negeri 13, SMA Negeri 19, dan SMA Negeri 20. Sedangkan RSBI tingakt SMK meliputi SMKN 1, SMKN 5, SMKN 6, SMKN 8, SMKN 10, dan SMKN 11.
Diketahui MK membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). (*)