Lukman: Tuduhan PPATK Soal Haji Resahkan Masyarakat
Minggu, 6 Januari 2013 18:26 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tuduhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kejanggalan pengelolaan dana haji senilai Rp80 triliun oleh Kementerian Agama telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Tuduhan itu amat insinuatif dan kini telah berubah menjadi fitnah yang begitu liar berkembang kesana-kemari. PPATK harus menjelaskan ke publik apa yang dimaksud dengan kejanggalan pengelolaan dana haji hingga senilai Rp80 triliun itu," kata Lukman Hakim Saifuddin melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan harus ada klarifikasi yang rinci terhadap angka dan nominal yang luar biasa besarnya itu.
Menurut dia, publik perlu tahu, untuk tujuan apa sesungguhnya PPATK mempublikasikan temuannya itu ke masyarakat tanpa terlebih dahulu dikonfirmasikan ke Kemenag.
"PPATK tak boleh berdiam diri dengan adanya isu tanpa dasar yang kini kian marak di masyarakat. Sebagai institusi negara yang pertama kali melempar isu, PPATK wajib mengklarifikasi dan membuktikan tuduhan itu," tuturnya.
Menurut dia, bila tidak terbukti, PPATK wajib meralat tuduhannya. Sebab, tuduhan insinuatif yang tak berdasar itu bisa dikategorikan fitnah.
"Tindakan fitnah yang tidak terpuji, yang dilakukan institusi negara, sesungguhnya telah merusak etika kehidupan berpemerintahan," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengelolaan biaya perjalanan haji yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama memiliki sejumlah kejanggalan. (*)