Terpidana pencurian burung cendet Masir. menaiki mobil saat di jemput keluarga usai keluar dari Rutan Kelas IIB, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (9/1/2026). Kakek Masir yang terjerat pencurian burung cendet (Lanius schach) di Taman Nasional Baluran dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 5 bulan 20 hari. Antara Jatim/Seno.
Pewarta: SenoEditor : Ari Bowo Sucipto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.