Trenggalek - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek menyatakan, satu pegawai negeri sipil (PNS) terdeteksi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urine di sejumlah instansi pemerintah daerah dan swasta setempat. "Jadi dari 18 kali melakukan tes urine selama kurun waktu setahun terakhir ada enam orang yang terindikasi memakai narkoba, satu orang positif sabu-sabu. Dia adalah PNS, tapi tidak perlu kami sebutkan instansi mana, karena ini untuk kepentingan pengembangan," kata Kepala BNNK Trenggalek, AKBP Abdul Syukur, Jumat. Sedangkan lima sisanya positif mengandung zat BZO atau narkoba golongan rendah sejenis obat penenang. Dari jumlah tersebut, seorang di antaranya adalah anggota Polres Trenggalek. Ia menjelaskan, untuk yang positif mengkonsumsi narkoba golongan tinggi, BNN langsung melakukan upaya pemeriksaan intensif guna melakukan pengembangan serta pemetaan jaringan. "Sindikat narkotika ini sangat berbeda dengan jenis kejahatan lainnya, mereka sangat rapi dalam menjalankan aksi, sehingga kami harus bekerja ekstrakeras untuk melakukan pengungkapan," katanya. Syukur menyebut, meskipun terindikaksi mengkonsumsi sabu-sabu, pihaknya tidak melakukan penahanan maupun memproses secara hukum. Menurutnya, salah satu PNS tersebut diduga hanya sebagai korban atau konsumen. "Mereka ini hanya positif mengkonsumsi dan kami tidak menemukan adanya barang bukti lain, sehingga sesuai dengan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 54, untuk pengguna akan dilakukan rehabilitasi," ujar Abdul Syukur. (*)
BNN: Seorang PNS di Trenggalek Positif Narkoba
Jumat, 28 Desember 2012 12:28 WIB