Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Daniel de Rozari (tengah) memimpin pemusnahan barang bukti perkara pidana umum tahun 2025 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Sebanyak 267 jenis barang bukti dari 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta mencegah peredaran kembali barang-barang tersebut ke masyarakat. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/um
Pewarta: Destyan SujarwokoEditor : Umarul Faruq
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.