Trenggalek - Perum Perhutani BKPH Kediri Selatan akhirnya mengizinkan warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak Trenggalek, untuk mengelola lahan dengan ditanami tebu dan padi. Wakil Administratur BKPH Kediri Selatan, Wahyu Dwi Atmojo, Selasa mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan usai mengadakan rapat terbatas dengan Bupati, Kapolres Trenggalek serta sejumlah pejabat, Senin (10/12) malam. "Intinya rapat tadi malam itu menyepakati dua hal, salah satunya kami (perhutani) memberikan izin kepada warga Timahan untuk melakukan pengelolaan lahan yang saat ini sudah dibuka, namun dengan catatan luas area yang digarap tidak boleh melebar," katanya. Ia menjelaskan pengelolaan lahan tersebut nantinya akan diatur dalam perjanjian tertulis, hal itu untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Untuk teknisnya kami masih akan melakukan perumusan dengan pimpinan, tapi yang jelas izin ini hanya sebatas untuk melakukan pengelolaan dan bukan untuk kepemilikan hal atas tanah," imbuhnya. Wahyu berharap rumusan teknis pengelolaan lahan tersebut segera diselesaikan, sehingga konflik yang selama ini terjadi bisa diakhiri dan kedua belah pihak bisa melakukan pemanfaatan dan menjaga hutan secara bersama-sama. Dalam mediasi sebelumnya yang difasilitasi Pemkab Trenggalek, Perhutani mengaku siap memberikan izin pengelolaan namun dengan catatan jenis tanaman yang ditanam bukan padi, jahe maupun tebu. Menurut Perhutani, jenis tanaman tersebut tidak cocok untuk kawasan hutan serta bisa mengganggu tegakan induk. Sedangkan pihak warga ngotot ingin menanam padi, jahe serta tebu. Sementara itu, terkait kasus penebangan masal yang dilakukan ratusan warga Timahan selam tiga hari berturut-turut, Wahyu menyerahkan penaganannya kepada pihak kepolisian. Dikonfirmasi terpisah Kapolres Trenggalek, AKBP Totok Suharyanto mengaku siap melakukan penanganan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini pihaknya mengaku telah melakukan penahanan 13 petani yang tertangkap tangan sedang menebang kayu di area lahan sengketa, langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan pembelajaran terhadap masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. "Kita semuanya sudah tahu dalam mediasi beberapa waktu yang lalu telah disepakati, sebelum ada titik temu mengenai jenis tanaman yang boleh ditanam maka kedua belah pihak tidak boleh melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum, apabila ada maka kepolisian akan menindaknya," tegas Totok. (*)
Berita Terkait
Polres Pamekasan periksa 170 nelayan soal perusakan hutan mangrove
13 Januari 2026 19:02
KPH Madiun bagikan ratusan bibit tanaman, ajak warga tanam pohon
5 Januari 2026 19:25
Perhutani bagikan bibit tanaman buah berkayu
5 Januari 2026 17:46
Perhutani Banyuwangi mitigasi bencana bagikan ribuan bibit pohon buah
5 Januari 2026 13:00
Wabup Banyuwangi: Reforestasi hutan penting jaga keberlanjutan ekologi
25 Desember 2025 14:02
Pemkab Jember dan Perhutani jalin kerja sama kelola wisata pantai
20 Desember 2025 18:12
Polhutmob Perhutani tangkap seorang pelaku pembalakan liar
22 November 2025 11:29
Perhutani dan Polres Madiun amankan tiga terduga penjarah kayu jati
20 November 2025 22:44
