Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir berkomitmen mengawal penyelesaian lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya, Jawa Timgr, salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak yang berkepentingan.

Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu, Adies memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” katanya.

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut.

Dalam rapat itu, kata dia, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri berkomitmen untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.

"Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

Koordinator warga terdampak EV Surabaya Muchlis menegaskan bahwa warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.

Sebelumnya, Adies juga telah melakukan pertemuan dengan ribuan warga yang terdampak yang dilaporkan melibatkan klaim PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektare dan EV 1278 seluas 220,4 hektare.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026