Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemkab Trenggalek berencana mengalihkan status 27 lahan sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di kawasan hutan menjadi aset daerah pada 2026.
Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Bakeuda Trenggalek Slamet di Trenggalek, Jatim, Sabtu, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum dan mempermudah pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendidikan di wilayah tersebut.
"Tahun ini ada penetapan terkait kawasan hutan, di mana sekolah yang berdiri di tanah Perhutani akan dilepas. Total ada 27 SDN yang masuk dalam rencana itu," ujarnya.
Ia menambahkan puluhan SDN tersebut hingga kini berdiri di atas lahan kawasan hutan yang dikelola Perhutani dengan status pinjam pakai.
Pemerintah daerah menargetkan perubahan status kepemilikan agar sekolah-sekolah itu dapat sepenuhnya menjadi aset Pemkab Trenggalek.
Ia menjelaskan setelah pelepasan lahan dilakukan oleh Perhutani, pemerintah daerah akan mengajukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penetapan dan sertifikasi aset tersebut dijadwalkan masuk dalam progres 2026.
"Kesepakatan pelepasan kawasan hutan untuk 27 SDN ditargetkan masuk tahapan penyelesaian tahun depan," katanya.
Menurut Slamet, pengalihan kepemilikan aset pendidikan penting dilakukan agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk intervensi pembangunan.
Saat ini, status pinjam pakai membuat sekolah-sekolah tersebut tidak dapat sepenuhnya mendapatkan pembiayaan APBD untuk pembangunan fisik maupun peningkatan fasilitas.
"Jika aset itu sudah menjadi milik daerah, kebutuhan dan bangunan sekolah bisa dibiayai melalui APBD atau DAK pusat. Jadi program bisa masuk secara optimal," ujarnya.
Slamet menambahkan pada 2025 Pemkab Trenggalek juga telah mengajukan sertifikasi 12 bidang tanah lembaga pendidikan lainnya.
Bidang-bidang tanah tersebut sebelumnya berstatus milik desa maupun perorangan dan kini disiapkan menjadi aset daerah.
"Tahun ini ada 12 bidang tanah pendidikan yang sudah kami ajukan sertifikasinya ke BPN," katanya.
