Madiun (ANTARA) - Tim Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check di wilayah PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menjelang pelaksanaan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Tim DJKA pada tanggal 10 hingga 14 November telah melakukan ramp check dengan memantau kesiapan KAI Daop 7 Madiun dalam menyambut masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Tim juga memantau pelaksanaan standar pelayanan minimum di wilayah KAI Daop 7 Madiun," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul di Madiun, Jumat.
Zainul mengatakan inspeksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal ini, inspeksi tersebut dilakukan Tim DJKA Kemenhub, yang didampingi tim dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) dan Daop 7 Madiun, di sepanjang lintasan kereta api dan stasiun-stasiun yang ada di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun.
Adapun stasiun yang diperiksa meliputi Stasiun Blitar, Ngunut, Tulungagung, Kediri, Papar, Kertosono, Jombang, Nganjuk, Magetan, Madiun, dan Ngawi.
Sementara untuk kereta api komersial jarak jauh keberangkatan awal dari wilayah PT KAI Daop 7 Madiun yang diperiksa meliputi KA Singasari, KA Bangunkarta, KA Brantas, dan KA Darmawangsa, serta mereta yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun.
Ia menambahkan objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor darurat.
Selain itu, informasi dan fasilitas kesehatan, seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, tandu, lampu penerangan, serta pos kesehatan dan fasilitas layanan penumpang di stasiun lainnya.
Menurut Zainul, pemeriksaan di stasiun juga dilakukan terhadap fasilitas keamanan, seperti kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, dan nomor darurat; layanan penumpang, yakni loket penjualan tiket, ruang tunggu, ruang boarding, toilet, dan musala.
Selain itu juga informasi pelayanan, seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA, informasi ketersediaan tempat duduk KA, dan informasi keberangkatan KA.
Sementara itu, pemeriksaan di atas kereta api meliputi informasi fasilitas keselamatan seperti APAR, rem darurat, jalur evakuasi, alat pemecah kaca, dan kamera pengintai; informasi dan fasilitas kesehatan seperti P3K.
Selanjutnya informasi lainnya, seperti nomor telepon seluler kondektur yang berdinas pada KA tersebut, petugas keamanan, lampu penerangan, petugas pendukung di atas KA, info tempat duduk, info relasi/peta perjalanan KA, kebersihan toilet, pengatur suhu ruangan, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.
"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Tim DJKA secara umum sudah memenuhi syarat sesuai dengan PM 48 Tahun 2015. Ini menjadi motivasi bagi KAI Daop 7 Madiun untuk terus menjaga bahkan meningkatkan kinerja di seluruh aspek pelayanan, khususnya untuk mendukung Angkutan Nataru 2025/2026," kata Zainul.
Pewarta: Louis Rika StevaniUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.