Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan, Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan.

"KPP dan FLPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada sektor perumahan," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), tercatat realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 3 November mencapai 213.630 unit rumah atau senilai Rp26,51 triliun.

Sedangkan menurut data dari Kementerian PKP, realisasi penyaluran pembiayaan kredit program perumahan (KPP) hingga 4 November 2025 mencapai Rp267,1 miliar.

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.

Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.

Pengelolaan FLPP dilaksanakan oleh BP Tapera. Program ini telah berjalan sejak tahun 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang terjangkau.

Sementara itu, Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 13 Tahun 2025.

KPP merupakan Kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

Dana KPP dimanfaatkan dari sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Sedangkan dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. Dari sisi permintaan, KPP bisa dimanfaatkan misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha.

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025