Magetan - Penyidikan ganda atau duplikasi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Magetan dinilai mirip duplikasi penyidikan yang pernah terjadi dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
"Kedua kasus dugaan korupsi tersebut sangat mirip. Bedanya, hanya instansi yang melakukan penyidikan," ujat Advokat Indra Priangkasa yang juga penasihat hukum dari empat pejabat yang pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan KIR di Magetan, Kamis.
Menurut dia, duplikasi penyidikan korupsi pengadaan lahan KIR di Magetan melibatkan kepolisian dan kejaksaan setempat, sedangkan penyidikan pengadaan simulator SIM di Markas Besar Polri melibatkan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus korupsi pengadaan lahan KIR Magetan, Kepolisian Resor (Polres) Magetan terlebih dulu melakukan penyelidikan hingga penyidikan sejak Juli 2012.
Polisi juga sudah menetapkan dan menahan tiga tersangka dari unsur aparat pemerintah tingkat kecamatan dan desa. Mereka dituduh terlibat dalam rekayasa pengadaan tanah KIR tahun 2010 yang merugikan negara hingga Rp852 juta.
Selanjutnya, di tengah penyidikan kepolisian, Kejaksaan Negeri Magetan juga melakukan penyelidikan hingga penyidikan sejak September 2012 atas kesepakatan dengan kepolisian. Kejaksaan juga menetapkan dan menahan empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sebagai tersangka.
Namun akhirnya, empat pejabat Pemkab Magetan mengajukan praperadilan atas penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Pengadilan Negeri Magetan mengabulkan permohonan empat pejabat tersebut dan mereka bebas demi hukum dan sudah keluar dari rumah tahanan setempat pada Selasa (27/11).
Dalam amar putusan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Magetan telah memerintahkan kejaksaan negeri setempat menghentikan penyidikan dan mengeluarkan keempat pejabat itu dari rumah tahanan.
Namun kejaksaan tetap bersikukuh penyidikan yang dilakukan sah atas dasar kesepakatan dengan kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 8 Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kejaksaan RI, Polri, dan KPK Nomor Kep-049/A/JA/03/2012, Nomor B/23/III/2012, dan Nomor SPJ-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kejaksaan sudah koordinasi dan sepakat dengan kepolisian untuk sama-sama melakukan penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Herdwi Witanto Bagus.
Menurut dia, hakim tidak berwenang menentukan sah tidaknya penyidikan. Ia menilai putusan praperadilan tersebut bisa menjadi penilaian buruk terhadap penegakan hukum pidana korupsi.
Untuk itu, Kejari Magetan akan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012