Jember - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) bersama sejumlah akademisi beberapa perguruan tinggi di Jawa Timur mengkaji tentang implementasi Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Diskusi ilmiah bertema "Empat Pilar Kehidupan Bernegara (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika) Tinjauan Implementasi Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa: Upaya Mewujudkan Sistem Politik Yang Demokratis dan Hukum Yang Berkeadilan" digelar di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Unej, Kamis. "Apakah Ketetapan MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih valid untuk dijadikan sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa," kata Dekan Fakultas Hukum Unej, Dr Widodo Ekatjahyana, saat memaparkan materi yang disampaikannya. Menurut dia, bangsa Indonesia saat ini menghadapi berbagai masalah, dari kondisi sosial yang carut marut sampai pertikaian diantara sesama penegak hukum, sehingga hal tersebut membuat prihatin semua pihak. "Diskusi ilmiah itu merupakan salah satu usaha mencari solusi untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis dan hukum yang berkeadilan," ucap pengajar ilmu hukum tata negara itu. Produk MPR berupa Ketetapan MPR, lanjut dia, sudah tidak dimasukkan lagi dalam sistem hierarki peraturan perundangan di Indonesia dengan UU Nomor 10 Tahun 2004. "Baru pada tahun 2011 melalui UU Nomor 12 tahun 2011, Ketetapan MPR dimasukkan kembali ke dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia," tuturnya. Ia menjelaskan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tetap valid dan berlaku selama belum ada undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama Presiden yang mengatur tentang Etika Kehidupan Berbangsa. "Dalam Tap MPR itu mengamanatkan peningkatan kualitas manusia Indonesia, penegakan etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum, etika keilmuan dan lingkungan," katanya. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dr Arif Budimanta yang dalam sambutannya mengharapkan diskusi akademisi Unej dapat menghasilkan solusi obyektif, implementatif dan reflektif. "Hasil diskusi itu akan kami bawa sebagai bahan masukan bagi tim Kajian Sistem Ketatanegaraan yang baru saja dibentuk oleh MPR dan mulai bekerja secara resmi tanggal 3 Desember 2012," tuturnya. Pemateri lain yang tampil dalam diskusi itu adalah Prof Dr Hj. Istibsjaroh, MA anggota DPD RI, Dr Dina Sunyowati M.Hum (Unair), Dr Abdullah Syamsul Arifin, MHI (STAIN Jember), dan Dr Jazim Hamidi (Universitas Brawijaya). Selain diisi dengan kegiatan diskusi ilmiah, dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara Fakultas Hukum Unej dengan MPR yang disaksikan oleh Pembantu Rektor II Unej, Dr Akhmad Toha, MSi.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012