Magetan - Empat pejabat Pemkab Magetan yang ditahan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo akhirnya bebas setelah Pengadilan Negeri Magetan mengabulkan permohonan praperadilan yang digelar pada Senin (26/11). Keempat tersangka tersebut adalah Soewadji Asisten I Sekdakab Magetan, Venly Tomy Nicolas staf ahli Bupati Magetan, Eko Muryanto Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Magetan, dan Awang Rifaini Rusdi Kasi Industri Logam dan Pangan Disperindag Magetan. Penasihat hukum keempat tersangka Indra Priangkasa, Rabu, mengatakan, dalam amar putusannya, hakim tunggal Budi Aryono yang menangani sidang pra-peradilan menilai adanya duplikasi penyidikan atau penyidikan ganda dalam perkara tersebut. "Hakim mengabulkan permohonan keempat tersangka KIR karena mengaggap penyidikan hingga penahanan yang dilakukan Kejari Magetan adalah tidak sah. Penyidikan dan penahanan tersebut melanggar MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya kepada wartawan. Perkara ini semula diselidiki dan disidik Kepolisian Resor Magetan sejak Juli 2012. Polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan KIR di Desa/Kecamatan Bendo tahun 2010. Dana pengadaan lahan KIR tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2010 dari pemerintah pusat yang diterima pemerintah daerah setempat. Dalam realisasinya, pengadaan lahan tersebut ada yang direkayasa. Beberapa ruas lahan yang sebenarnya tanah kas desa (bengkok) dibalik nama atas nama pribadi. Lalu negara atas nama pemerintah daerah setempat "berpura-pura" membelinya kembali. Panitia pengadaan tanah atau Tim Sembilan yang dipimpin Sekretaris Daerah Magetan Abdul Aziz dituduh paling bertanggung jawab dalam rekayasa pengadaan lahan yang merugikan negara tersebut. Kepolisian sudah menahan dan menetapkan tiga tersangka antara lain Camat Bendo Wiji Suharto, Kepala Desa Bendo Supadi (almarhum), dan Yudianto yang merupakan adik Camat Bendo yang berprofesi sebagai PNS di Pemkab Ponorogo. Lalu atas kesepakatan dengan Kepolisian Resor Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan juga menerbitkan surat penyelidikan tanggal 6 September 2012. Disusul dengan surat penyidikan dan penetapan empat pejabat Pemkab Magetan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012. Sehingga proses hukum yang dilakukan kejaksaan dianggap melanggar kewenangan dan mekanisme penyidikan sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan surat kesepakatan bersama antara Kejaksaan RI, Polri dan KPK Nomor Kep-049/A/JA/03/2012, Nomor B/23/III/2012 dan Nomor SPJ-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, Hakim Budi Aryono memerintahkan Kejaksaan Magetan menghentikan penyidikan yang dilakukan Kejari dan mengeluarkan keempat pejabat itu dari rumah tahanan (rutan) setempat. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012