Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur melakukan lelang barang bukti (BB) hasil rampasan negara berupa 26 ponsel atau HP yang kasusnya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Madiun Muhamad Safir di Madiun, Selasa, mengatakan kegiatan lelang tersebut menjadi salah satu upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pengelolaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk tahun ini, kami sudah tiga kali melaksanakan lelang barang bukti. Pengumuman lelang selalu kami sampaikan melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kota Madiun sehingga masyarakat bisa mengetahui barang-barang yang akan dijual dan datang langsung ke lokasi," ujar Safir kepada wartawan.
Dalam kegiatan lelang 26 paket telepon genggam tersebut, 20 paket berhasil terjual, sementara enam paket belum terjual karena kondisi barang yang kurang baik.
"Semua barang lelang berupa telepon genggam. Untuk barang yang belum laku, akan kami evaluasi dan lakukan perhitungan kembali bersama KPKNL sebelum dilelang ulang," kata dia.
Barang-barang yang dilelang pada kesempatan ini berasal dari berbagai kasus, seperti tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya. Hasil penjualan seluruhnya disetor ke kas negara maksimal dalam waktu 1 x 24 jam.
"Nilai total yang terkumpul dari kegiatan hari ini belum dihitung pastinya. Tapi kalau diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta," katanya.
Pihaknya menjelaskan adapun tujuan pelelangan tersebut, selain mengelola barang rampasan negara, juga sebagai bentuk kontribusi terhadap PNBP.
Adapun, PNBP yang dikelola kejaksaan tidak hanya berasal dari hasil lelang barang bukti, tetapi juga dari pembayaran tilang, denda, kasus korupsi, hingga pengembalian uang pengganti.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025