Nganjuk - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menerima laporan kampanye dengan menjual beras murah oleh pasangan pejabat kini Taufiqurrahman dan Abdul Wachid Badrus. "Kami masih memproses untuk dugaan pelanggaran kampanye dengan pembagian beras itu. Kami akan konsultasikan ke Bawaslu," kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwas Nganjuk Ristika saat dihubungi di Nganjuk, Selasa. Pasangan calon Bupati Taufiqurrahman dan calon Wakil Bupati Abdul Wachid Badrus memang hari ini waktunya menggelar kampanye terbuka. Terdapat sejumlah daerah yang menjadi lokasi pasangan pejabat kini itu kampanye. Beberapa daerah itu adalah di Kecamatan Bagor, Kecamatan Loceret, serta di wilayah kota. Pasangan ini berkampanye dengan menggelar pasar murah dan konvoi. Dalam pasar murah itu tim sukses menjual murah sekitar 3.000 paket yang berisi 3 kilogram beras. Beras itu dijual pada warga dengan harga Rp2.000 per paket. Warga sangat antusias karena harga jual dari beras juga sangat murah, sehingga berebut untuk membelinya. Ristika mengatakan, sudah melihat kampanye tersebut. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009, kampanye bisa diselenggarakan dengan pasar murah. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, warga diketahui membeli beras yang dibagikan itu. "Kami belum bisa menyatakan ini adalah pelanggaran kampanye," kata Ristika. Sementara itu, tim sukses pasangan calon Bupati Taufiqurrahman dan calon Wakil Bupati Abdul Wachid Badrus, Sunaryo mengatakan kegiatan pasar murah ini ditujukan untuk membantu masyarakat. "Kami ingin bantu masyarakat. Kami pernah mengadakan pengobatan gratis (saat kampanye pilkada 2008), dan untuk saat ini memang kami sengaja lakukan program pasar murah," katanya. Namun, sikap tim sukses yang membagikan paket bahan pokok dengan harga sangat murah itu mendapat protes dari pasangan lain. Tim kuasa hukum pasangan nomor urut lima calon Bupati KPH Pied Yudhianto dan calon Wakil Bupati Basuki, Adi Wibowo SH, mengatakan pembagian beras dengan harga murah itu diluar kewajaran dan jelas melanggar aturan. Selain itu, pihaknya juga protes karena melibatkan perangkat desa untuk membagikan kartu pengambilan beras pada masyarakat. Harusnya, sesuai dengan aturan tidak boleh melibatkan perangkat untuk kampanye, walaupun mereka adalah pasangan "incumbent". "Kami ada bukti-buktinya dan sudah dilaporkan ke Panwas dengan tembusan ke KPU dan Gakumdu di Polres Nganjuk untuk diproses sesuai aturan yang ada," kata Adi Wibowo setelah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu ke KPU. KPU menjadwalkan kampanye untuk pasangan calon kepala daerah pada 25 November sampai 8 Desember 2012. Rencananya, pemilihan hak suara akan berlangsung pada 12 Desember 2012. Sebanyak enam pasangan bertarung dalam pilkada tersebut. Mereka adalah pasangan Siti Nurhayati - Sumardi, Taufiqurrahman - Abdul Wahid Badrus, Njono Djojo Astro - Syaiful Anam, Suci Purnomo - KH Djaelani Ishaq, KPH Pied Yudhianto - Basuki, dan Yusmanto - Gatot Nursalim. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012