Blitar - Aparat petugas Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang warga yang mengaku sebagai anggota TNI bernama Kusnan (48), karena mengedarkan sabu-sabu. Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Blitar AKP Putut Suhermianto, Senin, mengemukakan pelaku ini ditangkap saat berada di sebuah rumah dengan dua pelaku lain. Mereka diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi sabu-sabu. "Kami sudah lama mengintai mereka, dan kami langsung menangkap mereka setelah transaksi," katanya. Pihaknya menyebut sudah menahan Kusnan. Saat ditangkap, ia pun mengaku kepada polisi sebagai anggota TNI dan saat ini masih aktif bertugas dengan pangkat pembantu letnan dua (Pelda) yang bertugas di Pamekasan. Selain menahan pelaku itu, polisi juga mendapati dua orang yang juga ada di rumah tersebut, yaitu Samsuri (39) warga Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, serta seorang perempuan bernama Latifah (32) warga Desa Nambaan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Polisi langsung membawa tiga orang tersebut ke kantor. Mereka diperiksa intensif karena saat penggeledahan polisi menemukan dua gram sabu-sabu, satu pucuk senjata api jenis revolver berukuran 9 milimeter lengkap dengan pelurunya, satu bong lengkap dengan alat isapnya, serta beberapa telepon seluler. Mereka diduga sebagai jaringan pengedar sabu-sabu karena kepemilikan narkotika tersebut. Polisi sampai saat ini masih mendalami temuan ini. Mereka dimungkinkan merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang beroperasi lintas daerah. Putut juga mengatakan, para pelaku ini dimungkinkan jaringan yang sudah lama berbisnis sabu-sabu. Mereka diduga memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk sistem transaksinya dengan memanfaatkan telepon seluler. Kusnan, salah seorang pelaku mengatakan ia membeli sabu-sabu seberat 2 gram itu dari seseorang di Sidoarjo dengan harga Rp2,95 juta. Barang itu akan dijual dengan harga Rp3 juta. "Barang itu dari seseorang asal Sidoarjo dan rencananya akan dijual. Saya terpaksa melakukan ini karena terbelit utang," kata Kusnan. Polisi sampai saat ini masih menahan para pelaku. Mereka masih diperiksa di kantor polisi terkait dengan temuan sabu-sabu. Diduga, juga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Polisi juga akan menahan para pelaku. Mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012