renggalek - Sejumlah warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek nekat menanam tebu pada area lahan sengketa, meski belum ada kesepakatan dengan Perum Perhutani BKPH Kediri Selatan. Koordinator LSM Surabaya Corruption Watch (SCW) yang mendampingi warga Heri Cipto Wiyono, Senin mengatakan, aksi penanaman tebu tersebut telah dilakukan sejak sepekan terakhir. Ia berdalih kegiatan itu legal karena lahan masih berstatus quo. "Tanah itu masih berstatus quo, jadi terserah warga. Dalam status quo di sini bukan berarti tidak boleh melakukan kegiatan, semua pihak masih boleh menanami sesuai keinginan masing-masing," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Cipto menjelaskan, meski sudah melakukan penanaman tebu, warga tetap berusaha menempuh upaya dialog dengan pihak Perhutani BPKH Kediri Selatan untuk mendapatkan kesepakatan jenis tanaman yang boleh ditanam. Namun menurutnya, warga tetap pada pendirian awal yakni menginginkan untuk bisa menanam tebu di arena lahan sengketa. Jenis tanaman tersebut dinilai memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dibanding dengan jenis tanaman yang lain, selain itu perawatannya juga lebih mudah. "Kami masih menunggu agenda dialog selanjutnya, ini posisi saya masih di Surabaya, mungkin Rabu (28/11) depan baru kembali ke Trenggalek dan bisa melakukan pembicaraan lanjutan," imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Camat Kampak Hariyadi mengaku belum mengetahui adanya aksi penanaman tebu tersebut. Menurutnya dari pantauan selama beberapa hari terakhir tidak ada indikasi adanya upaya penanaman oleh warga sekitar. "Memang ada rencana warga untuk menanam tebu, namun kemarin itu katanya bibitnya belum datang, tapi tidak tahu kalau hari ini karena kami belum melakukan pemantauan," ucapnya. Hariyadi menjelaskan, pemerintah kecamatan tidak bisa berbuat banyak jika memang terjadi aksi penanaman oleh warga. Ia berdalih pihaknya hanya sebatas melakukan pemantauan terhadap kesekepatakan yang telah dicapai.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012