Trenggaleks - Sejumlah guru SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dinas pendidikan setempat dengan memotong dana tunjangan profesi pendidikan sebesar Rp100 ribu per orang.
"Kami diharuskan menyetor uang sebesar Rp100 ribu untuk setiap kali pengurusan pencairan dana tunjangan profesi pendidikan. Mereka bilang untuk uang lelah," kata Ana Diyanti, salah seorang guru swasta di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Rabu.
Ana dan sebagian besar guru swasta lain mengaku keberatan dengan pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi tersebut.
Selain tidak ada kesepakatan atau diberlakukan sepihak oleh pihak dinas pendidikan, nilai potongan juga terlalu besar sehingga memberatkan para guru.
Namun tidak banyak guru yang berani memprotesnya secara terbuka, seperti halnya Ana Diyanti. Istri wartawan senior salah satu media nasional ini mengungkapkan bahwa tunjangan profesi yang seharusnya diterima setiap bulan sekali tersebut pada prakteknya kerap ditunda atau molor.
Ada kesan penundaan pencairan tersebut disengaja sehingga mengesankan proses administrasi yang berbelit. Nilai atau besaran tunjangan profesi setiap guru swasta tidaklah sama, tetapi disesuaikan dengan besaran gaji pokok pegawai negeri bersertifikat.
Sementara Ana sendiri mengaku menerima Rp1,5 juta setiap pencairan yang masih harus dibagi dengan petugas dinas pendidikan.
Selain dia, pemotongan serupa juga dialami beberapa guru swasta lainnya. Rata-rata mereka bersedia memberikan upeti tersebut karena tidak ingin tersendat proses pencairannya. "Praktik seperti ini sudah seharusnya dihapuskan," pinta Ana.
Belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto maupun jajarannya mengenai dugaan pungli dana tunjanga profesi pendidikan tersebut.
Namun juru bicara Pemkab Trenggalek, Yuli Prianto menegaskan bahwa mekanisme penyaluran tunjangan profesi pendidikan telah diperketat, dengan melakukan transfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Jika masih ada praktik pungutan ataupun setoran di luar prosedur transfer, pihaknya mengimbau agar guru bersangkutan segera melapor ke inspektorat ataupun jajaran struktural di atasnya, sehingga pemotongan bisa dihentikan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012