Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai upaya penguatan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2019 tentang BUMD.
"Perubahan Perda tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah agar lebih transparan, akuntabel dan efisien," kata Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, salah satu pokok perubahan terletak pada Pasal 8 mengenai permodalan. Selama ini pengaturan penyertaan modal masih bersifat umum dan belum memberikan kejelasan mengenai bentuk, tujuan, serta mekanisme pelaksanaannya.
Hal tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan mengurangi kepastian hukum.
Ia menjelaskan, melalui revisi tersebut, Komisi C bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin memastikan setiap penyertaan modal memiliki dasar hukum dan analisis investasi yang jelas, serta disertai rencana bisnis BUMD yang matang.
Tembusan kepada DPRD dalam setiap penyertaan modal juga diatur sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan publik.
“Penyertaan modal bisa berupa uang atau barang milik daerah yang dinilai berdasarkan nilai riil yang sah secara hukum. Ini penting untuk menjamin keadilan, akurasi, dan perlindungan terhadap aset daerah,” katanya.
Menurut Lilik, perubahan ini bersifat strategis karena memastikan setiap dana publik yang digunakan melalui BUMD benar-benar memberikan manfaat ekonomi, memperkuat posisi keuangan perusahaan daerah, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat.
Selain permodalan, revisi Perda juga menyentuh Pasal 22 tentang penggunaan laba bersih BUMD.
Jika sebelumnya aturan hanya membatasi pembagian dividen minimal 55 persen setelah kewajiban pajak dan cadangan umum terpenuhi, kini pengaturannya diperluas dan lebih rinci.
Penggunaan laba tidak hanya untuk pembentukan cadangan dan pembagian dividen, tetapi juga mencakup tantiem bagi direksi, dewan pengawas, dan komisaris, bonus untuk pegawai, serta biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Revisi tersebut juga menetapkan batas minimal pembentukan dana cadangan sebesar 20 persen dari modal Perumda atau modal disetor pada Perseroda.
Dana cadangan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian sebelum batas tersebut terpenuhi. Setelah itu, pembagian dividen ditetapkan paling sedikit 55 persen dari laba bersih.
Dengan perubahan ini, DPRD Jawa Timur berharap BUMD dapat dikelola lebih profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025