Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mendorong pentingnya peran mitra Tax Center  dari perguruan tinggi di wilayah Jatim dalam membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, dalam kegiatan Forum Tax Center yang diadakan oleh Kanwil DJP Jatim II, menyebut bahwa Tax Center dapat menjadi wadah pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan yang harmonis dengan DJP.

"Melalui pembelajaran berbasis pengalaman, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga pengalaman praktis yang memperkaya kompetensi mereka di bidang perpajakan,” kata Heru dalam keterangannya di Sidoarjo, Selasa.

Menurutnya, forum ini juga dapat menjadi ajang pembahasan dan evaluasi berbagai program kerja Tax Center, termasuk implementasi program Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) hingga kesiapan perguruan tinggi dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.

Ia berharap para peserta dapat membantu sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pihak di kampus asal agar segera melakukan aktivasi akun dan sertifikat digital di laman internet Coretax DJP.

Heru menjelaskan bahwa dalam acara tersebut dihadiri oleh para Ketua Tax Center dari 25 perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur II, di antaranya Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Madura, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) Gresik, Universitas Merdeka Madiun, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya dari wilayah Jawa dan Madura.

Sementara itu perwakilan Seksi Kemitraan Wajib Pajak DJP Jatim II Ikhwanudin menyampaikan bahwa pada tahun 2026, DJP akan fokus pada pengembangan aplikasi Tax Center sebagai bagian dari peningkatan sistem informasi dan layanan edukasi perpajakan.

Ia juga menyatakan bahwa saat ini DJP sedang menyusun usulan regulasi tata kelola Tax Center yang direncanakan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pedoman bersama bagi seluruh Tax Center yang sekiranya dapat mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Regulasi tersebut akan mengatur hak dan kewajiban baik bagi Direktorat Jenderal Pajak maupun perguruan tinggi mitra, sehingga kerja sama dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkesinambungan.

“Kehadiran PMK ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengelolaan Tax Center agar sinergi antara DJP dan perguruan tinggi semakin optimal dalam mendukung edukasi dan kepatuhan perpajakan,” ujar Ikhwanudin.

Pewarta: Fahmi Alfian

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025