Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana sangat relevan secara sosiologis mengingat tingginya kerentanan bencana di wilayah tersebut.
“Dari tujuh gunung api aktif, potensi tsunami di pesisir selatan, hingga ancaman kekeringan dan tanah longsor, seluruhnya menuntut kesiapan sistem tanggap bencana yang kuat,” kata juru bicara Fraksi Gerindra Cahyo Harjo Prakoso dalam rapat paripurna di Surabaya, Senin.
Cahyo menyebut Jawa Timur memiliki kekuatan sosial dan kearifan lokal yang selama ini terbukti efektif dalam mitigasi bencana.
Karena itu, kebijakan baru harus memastikan partisipasi aktif masyarakat serta kolaborasi pentahelix dapat berjalan di lapangan.
“Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif mengajukan perubahan Perda ini. Langkah ini merupakan upaya strategis dan visioner untuk memperkuat mitigasi serta kesiapsiagaan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan perubahan Perda ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga.
Menurutnya, rakyat harus menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana.
Cahyo menjelaskan, secara yuridis Raperda telah menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, sinkronisasi antaraturan tetap perlu diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dalam pandangan Fraksi Gerindra, sejumlah aspek penting juga perlu diperkuat, antara lain perlindungan terhadap kelompok rentan, pembentukan forum relawan kebencanaan, dan penguatan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong keberlanjutan anggaran kebencanaan agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat, serta mengusulkan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025